Percantik jilbab dengan kreasi aksesoris yang anggun, simpel dan mewah.

Friday, December 10, 2010

Dasar hukum syar'i mamakai jilbab bagi setiap muslimah


Jilbab merupakan bagian dari syari’at yang penting untuk dilaksanakan oleh seorang muslimah. Ia bukanlah sekedar identitas atau menjadi hiasan semata dan juga bukan penghalang bagi seorang muslimah untuk menjalankan aktivitas kehidupannya. Menggunakan jilbab yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wajib dilakukan oleh setiap muslimah, sama seperti ibadah-ibadah lainnya seperti sholat, puasa yang diwajibkan bagi setiap muslim. Ia bukanlah kewajiban terpisah dikarenakan kondisi daerah seperti dikatakan sebagian orang (karena Arab itu berdebu, panas dan sebagainya). Ia juga bukan kewajiban untuk kalangan tertentu (yang sudah naik haji atau anak pesantren).

Perintah memakai jilbab bagi wanita muslimah telah Allah firmankan dalam kitab-Nya yang mulia Al-Qur’an dan hadits rasul-Nya.Kedudukan mengenakan jilbab (busana wanita muslimah) dihukumi wajib sama kedudukannya dengan shalat , puasa, zakat, haji(bagi yang mampu).Dan, jilbab ini bila ditinggalkan (diacuhkan) oleh seorang wanita yang mengaku dirinya memeluk agama islam maka bisa mengakibatkan pelakunya terseret dalam salah satu dosa besar karena kedudukannya yang wajib maka bila ditinggalkan akan mendapatkan adzab, laknat dan murka Allah subhanahuwata’ala.Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Shahih riwayat Muslim:

“Ada dua golongan penduduk neraka dari ummatku, tetapi aku belum pernah melihat keduanya: Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan memiringkan kepala mereka seperti punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Dan dimana sekelompok laki-laki bersama mereka yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukuli atau menyambuki hamba-hamba Allah tersebut”

Hadits Muslim nomor 2128 yang berbunyi:

“Diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda: Ada dua kelompok ahli neraka yang aku belum pernah melihat keduanya Seorang laki-laki yang mempunyai cemeti/cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuki manusia dengannya dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang,bergoyang-goyang dan berlenggak-lenggok , kepala mereka ( ada sesuatu) seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya padahal bau surga itu dapat dicium dari jarak sekian dan sekian”

Sedangkan hadits lain yang diriwayatkan Imam Ahmad 2/223 berbunyi :

“Pada akhir ummatku nanti akan muncul kaum laki-laki yang menaiki pelana seperti layaknya kaum laki-laki, mereka turun kemasjid-masjid, wanita-wanita mereka berpakaian tetapi laksana telanjang, diatas kepala mereka (ada sesuatu) seperti punuk unta yang lemah gemulai. Laknatlah mereka, karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita yang terlaknat”

Hadits Riwayat Ahmad dan Al-Haitsami mengatakan rijal Ahmad adalah rijal Shahih
Sebelum saya menyampaikan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits nabi tentang wajibnya mengenakan jilbab saya juga melampirkan keterangan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wanita muslimah ketika memakai jilbabnya (tentunya dengan dalil dari hadits yang shahih). Sebagaimana yang telah kita ketahui dalam kaidah ushul fiqih bahwa apabila suatu syarat dalam ibadah tidak dipenuhi maka ibadahnya tersebut tidak sah/tertolak. Misalnya seorang yang shalat tanpa menghadap kiblat atau tanpa berbusana(telanjang) maka shalatnya tidak sah karena ada beberapa syarat yang tidak dipenuhinya. Begitupula halnya dengan memakai jilbab ini ada pula syarat-syaratnya yang harus dipenuhi agar memakai jilbab ini diterima dan dirihai Allah Dan mudah-mudahan dengan rahmat-Nya karena ketaatan kita kepada Allah yang lebih kita utamakan dari siapapun diatas muka bumi ini Allah akan memasukkan kita kedalam surga-Nya yang abadi. Amin.

Maka sepatutnya bagi seorang wanita muslimah setelah mendapati dalil tentang wajibnya mengenakan jilbab mematuhinya dan segera melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya untuk menghindarkan dirinya dari murka Allah dan tentu saja siksa-Nya yang sangat pedih dineraka bagi hamba-hamba-Nya yang melanggar perintah-Nya.

Saudariku fillah yang dirahmati Allah

Seorang wanita muslimah yang meyakini Allah sebagai Rabb-Nya dan Muhammad sebagai Nabi dan Rasul-Nya maka konsekuensinya adalah dia harus mematuhi apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya.Dan tidaklah patut bagi kita sebagai hamba-Nya memilih alternatif/alasan lain untuk berpaling dari perintah-Nya sebab akan menyebabkan kita tersesat dari petunjuk-Nya sebagaimana firman-Nya:

“dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi wanita yang mukmin apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan(urusan) akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan, barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata”(Al-Ahzab:36)

Apabila seorang hamba telah sesat maka yang menjadi teman setia baginya adalah setan.
Karena didunia ini hanya ada dua pilihan menjadi hamba Allah (taat pada perintah dan menjauhi laranganNya serta mengikuti sunnah NabiNya) atau hamba setan yaitu mengikuti hawa nafsunya dan mematuhi seruan setan dengan meninggalkan seruan Allah dan rasul-Nya . Apabila hawa nafsunya telah ditaati dan diikuti maka setanlah yang akan menjadi sahabat setianya sehingga jauhlah dia dari hidayah-Nya dan petunjuk-Nya. Sebagaimana firman-Nya:

“Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Rabb Yang Maha Pemurah (Al-Qur’an) kami adakan baginya setan yang (menyesatkan) maka setan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.Dan sesungguhnya setan-setan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk” (Az-Zukhruf :36-37)

Seringkali kita mendengar tentang nada-nada sumbang yang berkesan mengatakan bahwa jilbab itu tidak sesuai dengan perkembangan zaman yang serba modern dan canggih ini. Dimana kita hidup diabad 21 yang penuh dengan teknologi modern dan serba bebas, sehingga apabila kita mengenakan busana islami/jilbab maka kita akan ketinggalan zaman dan kuno(kolot). Patut ditanyakan kembali kepada mereka apabila jilbab itu tidak lagi relevan/sesuai dengan perkembangan zaman saat ini secara tidak langsung dia telah menyatakan bahwa Allah itu tidak relevan lagi menjadi Rabbnya karena yang menurunkan perintah jilbab itu adalah Allah Rabbnya seluruh makhluk dibumi dan dilangit.yang jelas-jelas termuat dalam kitab-Nya yang mulia Al-Qur’anul karim bila dia mengingkari hakikat perintah jilbab tersebut berarti dia mengingkari Al-Qur’an dan dengan dia mengingkari Al-Qur’an berarti dia telah mengingkari yang membuat hak ciptanya yaitu Allah subhanahuwata’ala.Karena itu patut dicamkan dan direnungkan dengan hati-hati sebelum kita mengeluarkan nada-nada sumbang yang aneh dengan alasan perkembangan zaman.

Dalil Al-Qur’an Dan Hadits Yang Memerintahkan Kita Untuk Berjilbab

Dibawah ini saya sampaikan dalil-dalil yang menyuruh kita wanita muslimah untuk berjilbab. Yaitu firman Allah subhanahu wata’ala dalam surat An-Nuur ayat 31:

“katakanlah kepada wanita yang beriman:Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepad suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau puter-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka atau wanita-wanita islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan, janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”

Sebab turunnya ayat ini adalah sebagaimana yang diceritakan oleh Muqatil bin Hayan (dalam Tafsir Ibnu Katsir) dia berkata:

“Telah sampai berita kepada kami dan Allah Maha Tahu bahwa Jabir bin Abdullah Al-Anshari telah menceritakan bahwa Asma binti Murtsid tengah berada ditempatnya di Bani Haritsah. Tiba-tiba banyak wanita menemuinya tanpa menutup aurat dengan rapi sehingga tampaklah gelang-gelang kaki mereka, dada, dan kepang rambutnya. Asma berguman :Alangkah buruknya hal ini. Maka Allah Ta’ala menurunkan ayat ini”

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu anha pernah berkata :

“Semoga Allah merahmati wanita Muhajirin yang pertama yang tatkala Allah Ta’ala menurunkan ayat:”Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedada mereka..”mereka lantas merobek kain tak berjahit (muruth) yang mereka kenakan itu, lalu mereka berkerudung dengannya (dalam riwayat lain disebutkan: Lalu merekapun merobek sarung-sarung mereka dari pinggir kemudian mereka berkerudung dengannya”

Hadits Riwayat Bukhari (II:182 dan VIII:397) dan Abu Dawud dan Al-Hakim (IV/194)

Sedangkan riwayat dari Ibnu Abi Hatim lebih sempurna dengan sanadnya dari Shafiyah binti Syaibah yang mengatakan:

“Tatkala kami berada disamping Aisyah yang menyebutkan keutamaan wanita suku Quraisy, lalu Aisyah berkata: Sesungguhnya kaum wanita suku Quraisy itu memiliki satu keutamaan . Dan, aku demi Allah tiada melihat yang lebih utama daripada wanita-wanita Anshar dan yang lebih membenarkan terhadap Kitabullah maupun keimanan terhadap Al-Qur’an. Tatkala diturunkan surat An-Nuur ayat 31, maka para lelaki mereka (kaum Anshar) langsung kembali pulang menuju mereka untuk membacakan apa yang baru saja diturunkan oleh Allah atas mereka , seorang laki-laki membacakan ayat tersebut kepada istrinya, putrinya, saudarinya serta kerabatnya. Tak seorang wanitapun dari mereka melainkan lantas bangkit untuk mengambil kain yang biasa dikenakan lalu digunakan untuk menutupi kepala (menjadikannya kerudung) dalam rangka membenarkan dan mengimani apa yang telah diturunkan Allah dari Kitab-Nya. Lalu pada pagi harinya dibelakang Rasulullah (menunaikan shalat shubuh) mereka mengenakan tutup kepala (kerudung) seakan-akan diatas kepala mereka itu terdapat burung gagak”

Ibnu Katsir menuturkan juga riwayat ini, demikian pula Al-Hafizh dalam Fathul Bari (VIII/490), Imam Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir I/245-2 dan Ibnu Asakir dalam Tarikh Damsyiq (IV:46-1/243-1) Hadits ini diriwayatkan Bukhari dalam Tarikhnya secara ringkas dan juga oleh Abu Zur’ah ia mengatakan hadits ini shahih

Sumber :
http://muslimah.or.id/
http://jilbab.or.id/

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Dasar hukum syar'i mamakai jilbab bagi setiap muslimah

1 comments:

Iklan